Fungsi dan Tugas
¡ Biro Klasifikasi adalah badan teknik yang melakukan kegiatan‐kegiatan:
¡ Biro Klasifikasi adalah badan teknik yang melakukan kegiatan‐kegiatan:
q Pengawasan baik untuk pembangunan kapal baru maupun kapal yang sedang
beroperasi
q Pemberian sertifikasi untuk kapal‐kapal yang telah lulus penilaian atas kesempurnaan konstruksi dan kelengkapannya.
¡ Kapal yang telah lulus uji kelas akan teregistrasi
dan dikelaskan menurut keadaan
teknisnya.
|
|
¡ Selain menangani masalah konstruksi, permesinan dan material, biro klasifikasi juga mendapatkan wewenang
untuk menjalankan survei yang didasarkan
pada:
q International Convention on Load Lines (ILLC 1966)
q International Convention for the Safety of Life at Sea
(SOLAS 74)
q International Convention for the Prevention
of
Pollution from Ships
(MARPOL 73/78)
q IMO Codes (Chemical
and Gas Tankers)
q Convention of the Labour
Organization Office (ILO).
¡ Klasifikasi memungkinkan galangan‐galangan kapal melaksanakan pembangunan menurut standar:
q Pengalaman praktek selama bertahun‐tahun
q Penelitian secara ilmiah
q Perhitungan‐perhitungan
¡ Diluar perhitungan konstruksi berdasarkan biro klasifikasi,
kesempurnaan hasil dapat diraih dengan:
q Pemeriksaan dan pengawasan selama pembangunan kapal
q Pengujian bahan dan perlengkapan
¡ Biro
Klasifikasi juga mengawasi dan memberikan
petunjuk dalam perbaikan
dan konversi kapal.
¡ Sertifikasi yang dikeluarkan
oleh biro klasifikasi menjadi
acuan pihak perusahaan asuransi.
¡ Kapal yang mendapatkan kelas
dari biro klasifikasi akan memperoleh premi asuransi yang lebih rendah dibandingkan kapal yang tidak mempunyai sertifikasi kelas.
¡ Pengawasan menyeluruh dari biro klasifikasi akan memberikan jaminan keselamatan bagi:
q Awak kapal
q Penumpang
q Pemilik barang
¡ IACS (International Association of Classification Societies)
members
q Lloyd’s Register of Shipping (LR); British
q Bureau Veritas
(BV); France
q China Classification Society
(CCS)
q Korea Register of Shipping
(KR), South Korea
q American Bureau of Shipping (ABS); USA
q Germanischer Lloyd (GL); Germany
q Det Norske Veritas
(DNV); Norway
q Registro Italiano
Navale (RINA); Italy
q Nippon Kaiji Kyokai (ClassNK); Japan
q Russian Maritime
Register of Shipping
(RS); Russia
q Indian Registration of Shipping (IRS); India à Associates Member
untuk mengacu pada peraturan kelas yang
terbaru.
¡ Klasifikasi meliputi:
q Badan
kapal (ships’ hull)
q Permesinan (machineries)
q Instalasi listrik (electrical installations)
q Peralatan jangkar (anchoring equipments)
¡ Contoh tanda kelas untuk kapal yang
dikelaskan
oleh BKI
A 100 :
Kapal yang seluruh bagiannya memenuhi peraturan konstruksi BKI
A 90 :
Kapal yang tidak seluruh bagiannya memenuhi peraturan konstruksi BKI
¡ Permesinan (machinery)
SM
: Motor induk, motor bantu dan perlengkapan penunjang motor induk serta instalasi
listrik memenuhi persyaratan BKI.
A‐SM : Diberikan untuk instalasi permesinan
termasuk instalasi listrik
untuk non‐ self propelled vessels dan bangunan apung lainnya sesuai dengan persyaratan BKI
¡ Permesinan (machinery)
SM
: Motor induk, motor bantu dan perlengkapan penunjang motor induk serta instalasi
listrik tidak memenuhi persyaratan BKI.
A‐SM : Diberikan untuk instalasi permesinan
termasuk instalasi listrik
untuk non‐ self propelled vessels dan bangunan apung lainnya tidak sesuai dengan persyaratan BKI
¡ Peralatan jangkar (anchoring equipments) termasuk
anchors, chain cables, windlass
II jangkar memenuhi persyaratan peraturan konstruksi BKI
¾ : Kapal yang tidak memiliki
peralatan jangkar (contohnya: unmanned barge)
¡ Tanda kelas
untuk survey dan supervisi konstruksi
:Lambung, instalasi permesinan, peralatan jangkar dan peralatan
lainnya (instalasi
referigerasi) dibangun berdasarkan
supervisi BKI.
:Lambung, instalasi permesinan,
peralatan jangkar dan peralatan lainnya (instalasi
referigerasi) dibangun berdasarkan supervisi oleh asosiasi kelas
lainnya dan untuk selanjutnya diklas‐kan
oleh BKI.
Pembagian Daerah Pelayaran
¡ Kekuatan kapal dibedakan menurut
alur pelayarannya:
q P à Restricted ocean
service
o Perairan di Asia Tenggara,
o Samudera sedikitnya 200 Nmiles terdapat
pelabuhan maupun offshore
platform
o Mediterranean Sea
o Black Sea
o Carribean Sea
q L à Coasting service
o Pelayaran pantai (sampai dengan 50 Nmiles)
q T à Shallow water service
o Perairan yang tenang
o Teluk (bays)
o Daerah pelabuhan
q D à Inland waterway service
Masa Berlakunya Kelas
¡
Untuk
konstruksi lambung, permesinan, peralatan jangkar, termasuk
instalasi listrik tidak lebih dari 5
tahun
¡
Untuk
kapal dengan tanda kelas A 90, masa berlaku kelas
tidak lebih dari 4 tahun
¡
Kelas kapal akan
diberhentikan/suspended apabila tidak
dilakukan survey yang telah
ditetapkan
Jenis Survey
¡ Kapal yang dikelaskan BKI wajib dilakukan
survey:
q
Survey tahunan (annual survey) yang
dilakukan tiap tahun
q
Survey antara (intermediate survey) yang dilakukan diantara dua survey pembaharuan kelas
q Survey pembaharuan kelas dilakukan tiap 4 atau
5 tahun.
¡ Survey khusus
q
Survey pengujian
dari mesin dan
perlengkapannya.
q
Survey kerusakan dan perbaikan dilakukan
apabila terjadi kerusakan pada lambung, instalasi
permesinan dan listrik.
Survey ini juga dapat dilakukan apabila diduga terjadi kerusakan.
q
Survey yang dilakukan diantara dua survey
berkala
¡ Survey perpanjangan kelas
dilakukan jika
survey pembaharuan kelas tidak dapat
diselesaikan pada waktunya.
¡ Survey pembaharuan kelas bersambung
dilakuan atas permintaan pemilik.
Tidak Berlakunya Kelas
¡ Diakibatkan karena:
q Survey tahunan
terapung dan diatas dok tidak dilaksanakan pada waktunya
q Kapal mengalami
kerusakan dan tidak dilaporkan kepada surveyor BKI dipelabuhan terdekat
untuk dimintakan survey.
q Perbaikan yang perlu dilakukan
tidak sesuai dengan peraturan BKI
q Perbaikan yang direkomendasikan surveyor tidak dilaporkan pada waktunya
q
Survey yang telah direkomendasikan tidak dilaksanakan
pada waktunya.
Gambar Yang Harus Diserahkan
¡
Gambar penampang tengah, penampang
membujur, dan penampang melintang
q Bagian lambung yang membujur
dan melintang
q Panjang dan susunan bangunan
atas
q Penumpu geladak
q Letak sekat kedap air, dll
¡ Gambar konstruksi geladak
¡ Gambar pelat kulit, hubungan
las dan penguatan
¡ Gambar
alas ganda
¡ Gambar sekat
q Sekat melintang
q Sekat membujur
q Tangki‐tangki
¡ Gambar dudukan mesin
¡ Gambar konstruksi haluan dan buritan
¡ Gambar konstruksi
ambang palka
¡ Gambar peralatan bongkar muat dan kelengkapannya
¡ Konstruksi
life boats
¡ Gambar dan dokumen lain sebagai pertimbangan
kekuatan dan keselamatan kapal
Referensi
¡ Peraturan
Biro Klasifikasi Indonesia Volume II,
Edition 2006
¡ Ship
Knowledge: A Modern Encyclopedia, K.
Van Dokkum,
DOKMAR 2003
Tidak ada komentar:
Posting Komentar