Kamis, 06 Maret 2014

Biro Klasifikasi


Fungsi dan Tugas
¡ Biro Klasifikasi adalah badan teknik yang         melakukan kegiatan‐kegiatan:

q Pengawasan baik untuk pembangunan kapal baru maupun kapal yang sedang beroperasi
q Pemberian sertifikasi untuk kapal‐kapal yang telah lulus penilaian atas kesempurnaan konstruksi dan kelengkapannya.


¡ Kapal yang telah lulus uji kelas akan teregistrasi dan dikelaskan menurut keadaan teknisnya.



q
 

¡ Selain menangani masalah konstruksi, permesinan dan material, biro klasifikasi juga mendapatkan wewenang untuk menjalankan survei yang didasarkan pada:


q International Convention on Load Lines (ILLC 1966)
q International Convention for the Safety of Life at Sea
(SOLAS 74)
q International Convention for the Prevention of
Pollution from Ships (MARPOL 73/78)
q IMO Codes (Chemical and Gas Tankers)
q Convention of the Labour Organization Office (ILO).


¡  Klasifikasi memungkinkan galangan‐galangan kapal melaksanakan pembangunan menurut standar:
q  Pengalaman praktek selama bertahun‐tahun
q  Penelitian secara ilmiah
q  Perhitungan‐perhitungan

¡  Diluar perhitungan konstruksi berdasarkan biro klasifikasi, kesempurnaan hasil dapat diraih dengan:
q  Pemeriksaan dan pengawasan selama pembangunan kapal
q  Pengujian bahan dan perlengkapan


¡  Biro Klasifikasi juga mengawasi dan memberikan petunjuk dalam perbaikan dan konversi kapal.


¡ Sertifikasi yang dikeluarkan oleh biro klasifikasi menjadi acuan pihak perusahaan asuransi.


¡    Kapal yang mendapatkan kelas dari biro klasifikasi akan memperoleh premi asuransi yang lebih rendah dibandingkan kapal yang tidak mempunyai sertifikasi kelas.


¡ Pengawasan menyeluruh dari biro klasifikasi akan memberikan jaminan keselamatan bagi:
q Awak kapal
q Penumpang


q Pemilik barang




Biro Klasifikasi Indonesia (BKI)

¡  IACS (International Association of Classification Societies)

members

q  Lloyds Register of Shipping (LR); British

q  Bureau Veritas (BV); France

q  China Classification Society (CCS)

q  Korea Register of Shipping (KR), South Korea

q  American Bureau of Shipping (ABS); USA

q  Germanischer Lloyd (GL); Germany

q  Det Norske Veritas (DNV); Norway

q  Registro Italiano Navale (RINA); Italy

q  Nippon Kaiji Kyokai (ClassNK); Japan

q  Russian Maritime Register of Shipping (RS); Russia

q  Indian Registration of Shipping (IRS); India à Associates Member




¡ Setiap pembangunan kapal baru diwajibkan
untuk mengacu pada peraturan kelas yang
terbaru.

¡ Klasifikasi meliputi:
q Badan kapal (ships’ hull)
q Permesinan (machineries)
q Instalasi listrik (electrical installations)
q Peralatan jangkar (anchoring equipments)

¡ Contoh tanda kelas untuk kapal yang
dikelaskan oleh BKI






¡ Lambung (hull)



A 100    : Kapal yang seluruh bagiannya memenuhi peraturan konstruksi BKI



A 90      : Kapal yang tidak seluruh bagiannya memenuhi peraturan konstruksi BKI

¡ Permesinan (machinery)


SM              : Motor induk, motor bantu dan perlengkapan penunjang motor induk serta instalasi listrik  memenuhi persyaratan BKI.


A‐SM      : Diberikan untuk instalasi permesinan termasuk instalasi listrik untuk non‐ self propelled vessels dan bangunan apung lainnya  sesuai dengan persyaratan BKI
¡ Permesinan (machinery)


SM              : Motor induk, motor bantu dan perlengkapan penunjang motor induk serta instalasi listrik  tidak memenuhi persyaratan BKI.


A‐SM      : Diberikan untuk instalasi permesinan termasuk instalasi listrik untuk non‐ self propelled vessels dan bangunan apung lainnya  tidak sesuai dengan persyaratan BKI
¡ Peralatan jangkar (anchoring equipments) termasuk
anchors, chain cables, windlass



              I             : Seluruh peralatan jangkar memenuhi persyaratan peraturan konstruksi BKI

                                  : Kapal yang tidak seluruh peralatan
II               jangkar memenuhi persyaratan peraturan konstruksi BKI


¾             : Kapal yang tidak memiliki peralatan jangkar (contohnya: unmanned barge)


¡ Tanda kelas untuk survey dan supervisi konstruksi


:Lambung, instalasi permesinan, peralatan jangkar dan peralatan lainnya (instalasi referigerasi) dibangun berdasarkan supervisi BKI.
 
:Lambung, instalasi permesinan, peralatan jangkar dan peralatan lainnya (instalasi referigerasi) dibangun berdasarkan supervisi oleh asosiasi kelas lainnya dan untuk selanjutnya diklas‐kan oleh BKI.


Pembagian Daerah Pelayaran
  ¡ Kekuatan kapal dibedakan menurut alur pelayarannya:


q P à Restricted ocean service
o Perairan di Asia Tenggara,
o Samudera sedikitnya 200 Nmiles terdapat pelabuhan maupun offshore platform
o Mediterranean Sea
o Black Sea
o Carribean Sea


q L à Coasting service
o Pelayaran pantai (sampai dengan 50 Nmiles)
q T à Shallow water service
o Perairan yang tenang
o Teluk (bays)
o Daerah pelabuhan



q D à Inland waterway service



 Masa Berlakunya Kelas

¡ Untuk konstruksi lambung, permesinan, peralatan jangkar, termasuk instalasi listrik tidak lebih dari 5 tahun


¡ Untuk kapal dengan tanda kelas A 90, masa berlaku kelas tidak lebih dari 4 tahun


¡ Kelas kapal akan diberhentikan/suspended apabila tidak dilakukan survey yang telah ditetapkan
Jenis Survey
¡ Kapal yang dikelaskan BKI wajib dilakukan
survey:
q Survey tahunan (annual survey) yang dilakukan tiap tahun
q Survey antara (intermediate survey) yang dilakukan diantara dua survey pembaharuan kelas

q Survey pembaharuan kelas dilakukan tiap 4 atau
5 tahun.

¡ Survey khusus
q Survey pengujian dari mesin dan perlengkapannya.
q Survey kerusakan dan perbaikan dilakukan apabila terjadi kerusakan pada lambung, instalasi permesinan dan listrik. Survey ini juga dapat dilakukan apabila diduga terjadi kerusakan.
q Survey yang dilakukan diantara dua survey berkala
¡ Survey perpanjangan kelas dilakukan jika
survey pembaharuan kelas tidak dapat
diselesaikan pada waktunya.
¡ Survey pembaharuan kelas bersambung
dilakuan atas permintaan pemilik.


Tidak Berlakunya Kelas
 
¡  Diakibatkan karena:


q Survey tahunan terapung dan diatas dok tidak dilaksanakan pada waktunya


q Kapal mengalami kerusakan dan tidak dilaporkan kepada surveyor BKI dipelabuhan terdekat untuk dimintakan survey.


q Perbaikan yang perlu dilakukan tidak sesuai dengan peraturan BKI


q Perbaikan yang direkomendasikan surveyor tidak dilaporkan pada waktunya


q Survey yang telah direkomendasikan tidak dilaksanakan
pada waktunya.                                                                                               


 Gambar Yang Harus Diserahkan
¡ Gambar penampang tengah, penampang membujur, dan penampang melintang
q Bagian lambung yang membujur dan melintang
q Panjang dan susunan bangunan atas
q Penumpu geladak
q Letak sekat kedap air, dll
¡ Gambar konstruksi geladak 
¡ Gambar pelat kulit, hubungan las dan penguatan
¡ Gambar alas ganda
¡ Gambar sekat
q Sekat melintang
q Sekat membujur
q Tangki‐tangki
¡ Gambar dudukan mesin
¡ Gambar konstruksi haluan dan buritan
¡ Gambar konstruksi ambang palka
¡ Gambar peralatan bongkar muat dan kelengkapannya
¡ Konstruksi life boats
¡ Gambar dan dokumen lain sebagai pertimbangan
kekuatan dan keselamatan kapal

 Referensi
¡ Peraturan Biro Klasifikasi Indonesia Volume II,
Edition 2006



¡ Ship Knowledge: A Modern Encyclopedia, K.
Van Dokkum, DOKMAR 2003


0 komentar: